Komnas HAM Dukung Pemkab Dairi Selangkah Lebih Maju dalam Implementasi Hak Asasi Manusia

“Belum lagi ketika  pelakunya punya banyak akses dengan orang lain dan punya pengaruh, makanya tindak pidana kekerasan seksual itu butuh waktu untuk mengungkapnya,” katanya.

Oleh sebab itu, Undang-undang kekerasan seksual memang lahir dari proses yang sangat panjang dan meyakinkan semua pihak bahwa kekerasan seksual itu nyata.

“Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” katanya.

Beka Ulung menjelaskan untuk penyelesaian kekerasan terhadap anak ini membutuhkan peran semua pihak termasuk Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, organisasi dan peran perusahaan.

Perusahaan atau organisasi harus berperan untuk mencegah ini. Sebab begini, ketika perusahaan tidak melakukan langkah melakukan pencegahan atau tetap melakukan pembiaran kemudian penanganan maka perusahaan itu juga bisa dijerat.

“Jadi perusahaan atau organisasi harus berperan untuk mencegah ini” katanya.  Pemerintah Daerah juga punya kewenangan untuk mencegah.

“Kedatangan kami ke Dairi untuk berdiskusi mencari titik temu sekaligus mendorong supaya pemerintahan kabupaten ini bisa selangkah lebih maju dalam implementasi hak asasi manusia,” ujarnya.

(LM-01)

BAGIKAN KE :