Janggal Pengelolaan Pasar Senggol Gianyar, GTI Gianyar Minta Ditreskrimsus Polda Bali Turun Selidiki Dugaan Korupsi

LIPUTAN68.COM, gianyar – Pengelolaan restribusi pasar senggol Gianyar diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah, serta berbau korupsi. Karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali diminta turun tanggan mengusut dugaan korupsi ini.

Untuk diketahui, pengelolaan pasar senggol Gianyar oleh Pemkab Gianyar diserahkan ke Desa Adat Gianyar dengan sistem kerjasama, dimana Pemkab Gianyar berhak mendapatkan 38 persen dari distribusi yang diperoleh. Sementara desa adat berhak mendapatkan 62 persen.

Ketentuannya, hasil punggutan restribusi tersebut wajib disetorkan ke daerah terlebih dahulu sebanyak100 persen. Kemudian setelah masuk kas daerah barulah diberikan hak kepada desa adat, yakni senilai 62 persen.

Namun kenyataannya, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar menemukan ada indikasi dugaan permainan curang yang dilakukan oleh tim pengelola bentukan Desa Adat Gianyar. Sehingga tim pengelola yang dibentuk Desa Adat tanpa musyawarah Saba Desa, mendapatkan jatah dobel, sehingga merugikan keuangan daerah.

Sebagai gambaran, Desa Adat Gianyar sebegai pengelola pasar senggol Gianyar, membentuk tim pengelola tanpa persetujuan Saba Desa. Tim pengelola bentukan desa adat berhak mendapatkan jasa dari restribusi sebesar 30 persen. Dana 30 persen tersebut dipotong dari hak desa adat yang 62 persen.

BAGIKAN KE :