Pembangunan Saluran Drainase Di Desa Petuaran Hulu Tanpa Plang Proyek Anggaran

Menurut UU No.14 tahun 2008 yaitu tentang keterbukaan informasi Publik sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dan pantauan awak media dilokasi bahwa pembangunan Saluran Drainase tersebut saat ini sedang dalam pengerjaan sehingga para warga sekitar tidak mengetahui anggarannya bersumber dari mana, apakah dari APBN atau APBD.

Saat awak media ke kantor Desa ingin menanyakan tentang pembangunan Drainase tersebut kepada Kepala Desa (Kades) Bismar Manurung, akan tetapi sang Kades tidak berada di Kantor nya.
Selanjutnya pada hari Sabtu (17/9).
Dihubungi melalui WhatsApp (WA) sang Kades tidak bisa dihubungi dan tidak menjawab, akan tetapi saat dikirimkan Foto Saluran Drainase itu dilihat nya dan dicoba dihubungi lagi juga tidak dijawab oleh Kades Bismar. (Dipa).

BAGIKAN KE :