LIPUTAN68.COM, Jembrana – Dua truk pengangkut ratusan babi potong asal Bali ditolak Satgas PMK Satker Ketapang, Banyuwangi lantaran tak mengantongi dokumen perjalanan, Selasa, 27 September 2022.
Setelah diperiksa, dua truk pengangkut ratusan ekor babi diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya, lantaran tanpa dilengkapi dokumen alias bodong.
Meskipun lolos dari Gilimanuk, namun tertahan di Pelabuhan Ketapang, dikarenakan, ketika ditanyakan dokumen melalulintaskan babi, sopir pengangkut tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta.
Akibatnya, Satgas PMK Satker Ketapang Banyuwangi menyuruh kendaraan pengangkut putar balik kembali ke daerah asalnya, Bali.
Namun, di hari yang sama, izin keluar dan dua truk pengangkut babi bebas melenggang ke daerah tujuan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Drh. I Nyoman Ludra membenarkan ada pengiriman babi sejumlah 160 ekor yang katanya luput dari pengawasannya, tanpa mengantongi dokumen perjalanan, Rabu, 28 September 2022.
“Namun karena izin sudah dikantongi, kita lepas untuk melanjutkan perjalanan hari itu juga,” sebutnya.
Ketika disinggung kenapa izin tiba-tiba terbit, padahal sebelumnya diketahui babi yang dilalulintaskan tak mengantongi dokumen perjalanan, Nyoman Ludra beralasan, sebetulnya izin sudah diproses, namun truk berangkat terlebih dahulu.
