Polsek Sei Beduk Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu ) Unit TV 30 inchi Merk Polygran, 1 ( satu ) Unit Speaker Aktif Merk Polytron, dan 2 ( dua ) Unit Handphone Merk Oppo dan Xiomi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan yakni RH (34 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang kara Kec.Batam Kota”.

Terhadap pelaku RH (34 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

(LM-01)

BAGIKAN KE :