Pemkab Pakpak Bharat Terima DID 8,9 M Tahun 2022

PAKPAK BHARAT – LIPUTAN68.COM – Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat boleh berbangga. Sebuah pencapaian luar biasa dalam kepemimpinan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor baru saja ditorehkan dalam sejarah perjalanan Kabupaten yang masih tergolong baru ini. Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Keuangan Memberikan Penghargaan berupa Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 8.960.629.000 Kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Atas Capaian Kinerja Pada Tahun Berjalan 2022.

Pemberian Dana Insentif Daerah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/ PMK.07/2022 Tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana Kabupaten Pakpak Bharat Bersama 124 Daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menerima dana tambahan berupa Dna Insentif Daerah ini.

Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memacu Pemerintah Daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja Daerah dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi secara Nasional.

Bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat adanya dana tambahan ini merupakan sebuah suntikan support baru bagi upaya pembenahan dan pembangunan Kabupaten ini. Seperti diketahui keterbatasan anggaran membuat Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus bekerja keras guna mencari tambahan alokasi dana bantuan dari Pemerintah Pusat.

Kita harapkan dengan adanya tambahan Dana Insentif Daerah yang didapatkan Tahun 2022 ini benar-benar membantu pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, Rp. 8.960.629.000  bukan jumlah nominal yang sedikit, kita harus menempatkan peruntukan dana ini sesuai dengan kebutuhan utama dengan catatan penggunaan DID.

Kinerja Tahun Berjalan untuk mendukung  percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Pakpak Bharat yang dapat dilakukan antara lain pada sektor Perlindungan sosial, seperti pemberian bantuan langsung tunai, dan program bedah rumah, upaya penurunan tingkat inflasi dan dukungan terhadap dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah seperti penyediaan alat pengolahan makanan, pengolahan kopi, penjahit bordir dan pengrajin kayu.

BAGIKAN KE :