Dijelaskan, HAKI merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional,” ujar alumni Universitas Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Umum Kemenkumham Sumut, Yulius Manurung mengatakan Kemenkumham terus berkomitmen untuk menjadi Kantor Kekayaan Intelektual (KI) kelas dunia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama bagi DJKI, Kanwil Sumatera Utara, Pemda, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima.
Hal ini diharapkan juga dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Dairi yang memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam, memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.
“Dukungan Pemerintah Daerah dalam ekonomi kreatif sangatlah besar, seperti memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran, pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, pemanfaatan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif dan melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif itu sendiri,” ucapnya.
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Kekayaan Intelektual, Christ Andre Napitupulu dan Lukman, Karutan Sidikalang, Japaham Sinaga, Asisten Pemerintahan, Jhony Hutasoit, Kabag Hukum, Camat Sitinjo, Simon Toni Malau.
(LM-01)