Pj Walkot Tebing Tinggi Mengapresiasi Rencana Sidang ISBAT Nikah Terpadu

“Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara Syah dicatatkan di Negara dengan dikeluarkan nya Buku Nikah oleh Kementerian Agama,” Jelas Pj Wali Kota.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, Devi Oktari menyampaikan, terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu, mereka yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat agar didaftarkan untuk di Isbatkan pernikahannya.

“Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi tinggi,” singkatnya. (Dipa)

BAGIKAN KE :