LIPUTAN68.COM, Denpasar – Proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Jalan Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Pembangunan ini merupakan proyek pusat yang digawangi oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PRUP), yang didanai APBN 2022, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 105 miliar.
Melalui proses tender pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (persero) yang berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu, No.18, Jakarta Selatan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 88.888.888.888,88.
Namun disayangkan proyek dengan anggaran puluhan miliar dan dikerjakan oleh perusahaan besar tersebut kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan para buruh dalam bekerja.
