Dewan Pendidikan Sergai Yang Dilahirkan Tahapan Proses Yang Unprosedural Adalah Ilegal

Sementara DR Dani Sintara menyatakan bahwa proses dan atau tahapan seleksi Dewan Pendidikan Sergai kira misalkan seperti Sholat, dimana ketika kita melakukan ibadah Sholat niatnya sudah, bacaannya bagus, rukunnya lengkap namun ternyata Wudhu salah.

Lanjutnya, maka apakah Sholat kita bisa dikatakan sah dengan melakukan kesalahan dalam mengambil Wudhu, nah..kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada Prosedural yg harus dipenuhi walaupun perbuatan itu benar akan tetapi apabila Proseduralnya salah maka Outputnya juga dipastikan salah.
Itulah jika kita berbicara hukum Prosedural, hukum prosedural itu merupakan bagian dari Objek Eksen Administrasi Negara., Pungkas DR Dani.

Didalam tahapan yang dilakukan oleh Pansel, Dewan Pendidikan tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan, dan kemudian tahapan Fit and Propertest yang merupakan tahapan hilirnya.

Selanjutnya, Fit and Propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yg tidak dilalui pansel maka saya pastikan Dewan Pendidikan Sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum.

sementara Alamsyah, SH selaku Narasumber dari Peradi Deli Serdang, menjelaskan : ” Bahwa ada tahapan Unprosedural yg dilakukan oleh Pansel Dewan Pendidikan yang sengaja meluluskan peserta yg tidak memenuhi persyaratan.

Serta mengumumkan 11 orang dinyatakan lulus, akan tetapi menganulir 2 orang menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan pengumuman yang sah, sehingga rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum, karena tahapan nya cacat hukum maka Dewan Pendidikan yang dilahirkan dari tahapan proses yang Unprosedural adalah ilegal, ungkapnya. (Dipa).

BAGIKAN KE :