“Akibatnya banyak masyarakat tidak mampu yang tidak tahu kalau dirinya telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS PBI. Maka saat mereka berobat mereka menggunakan fasilitas pasien umum, padahal seharusnya mereka gratis,” ucap Anggota DPRD Sumut, Ahmad Hadian kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Hadian, ada dua langkah yang harus ditempuh untuk mengatasi hal ini.
Pertama, setiap rumah sakit baik pemerintah ataupun swasta wajib mengecek ke sistem BPJS online tentang kepesertaan pasien meskipun pasien tersebut mengaku tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Kedua, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pihak BPJS Kesehatan harus proaktif menyosialisasikan kepesertaan BPJS PBI kepada masyarakat melalui pemerintah kabupaten/kota, lalu baik pemko/pemkab melanjutkannya melalui pemerintah desa.
Ia menegaskan, kedua hal ini harus dimuat dalam peraturan kepala daerah agar menjadi acuan semua pihak.
“Intinya jangan sampai ada rakyat yang tidak mampu terpaksa berobat umum dengan biaya besar hanya karena mereka tidak tahu kalau dirinya punya BPJS gratis. Semoga hal negatif ini tidak terus terulang,” pungkas pria yang beken disapa Kang Hadian ini. (LM-02)
