Aktivis GMNI Pacitan Menduga Ada Peran Parpol Dibalik Aksi Demo Kades Ke Senayan?

Perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, sambung dia, sangat bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia serta mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak lama.

Selain itu, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar. “Coba saja kita cermati, kurun waktu kurang lebih 1 tahun terakhir ini terdapat ratusan kades yang terjerat korupsi dana desa. Hal ini menunjukkan bahwa dengan rentang masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku sepanjang 6 tahun saja sudah tercipta perilaku koruptif yang sedemikian dahsyat, apalagi jika masa jabatan diperpanjang,” bener Tonis.

Fakta sejarah membuktikan bahwa semakin lama seorang menjabat, maka semakin besar peluang penyelewengan yang akan dilakukan. “Dari situ harusnya kita belajar bahwa pembatasan masa jabatan penting sebagai upaya preventif supaya perilaku penyelewengan kekuasaan tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :