Lantas bisakah di Pacitan ini akan berubah warna? Semua bergantung niat dan kemauan dari para pelaku politik praktis diluar Demokrat, untuk ikut mewarnai kontestasi Pilbup mendatang. Selebihnya urusan yang diatas.
Sementara itu terkait paslon perseorangan di Pilbup 2024, Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan agar mereka lolos sebagai kontestan pemilu.
Salah satunya yaitu jumlah dukungan yang didasarkan pada jumlah penduduk. “Jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250.000 paling sedikit 10 persen.
Lebih dari 250.000-500.000 paling sedikit 8,5 persen. Lebih dari 500.000-1.000.000 paling sedikit 7,5 persen. Dan
Lebih dari 1.000.000 paling sedikit 6,5 persen,” kata Sulis Setyorini, memberi penjelasan terkait minimal jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi pasangan calon perseorangan, Ahad (12-02-2023).
Tak hanya itu, jumlah minimal dukungan itu, KPU juga akan mencermati sebarannya. “Untuk sebaran dukungan, masing-masing tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan,” jelasnya.
Masih menurut komisioner KPU dua periode ini, pada dasarnya seluruh tahapan sudah ada pengaturannya. Baik dalam PKPU, Keputusan KPU, maupun surat edaran dan surat dinas KPU.
“Sejauh ini pengalaman dari kabupaten/kota lain yang pernah ada calon perseorangan juga lancar. Jadi jika ada calon perseorangan di Pacitan, diharapkan semua bisa berjalan dengan baik dan lancar tidak ada hambatan dan kendala,” tandasnya. (Red/yun).
