Sebelumnya, TPH-DD WALHI Sumut telah mendaftarkan gugatan perkara perkara dengan nomor: 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, dan proses peradilan pertama akan dijadwalkan pada 21 Februari 2023. Adapun gugatan tersebut menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional dan Direktur (Eksekutif Nasional) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara. “Keputusan DN dan EN WALHI tidak amanah serta bertentangan dengan statuta WALHI yang merupakan anggaran dasar atau pedoman organisasi.” Tambah Haris.
“Surat permohonan ke Poldasu juga kita tembuskan ke Wali Kota Medan dengan maksud untuk memerintahkan kelurahan setempat agar dengan sigap dan cepat untuk meminta panitia menghentikan acara tersebut, guna tegaknya hukum dan peraturan perundang-undangan di negara kita,” lanjut Didik.
(LM-01)
