Janda/Duda Cerai Mati Hendak Menikah Lagi? Jangan Harap Bisa Tanpa Bukti Akta Kematian. Ini Penjelasan Plt Kepala Dispendukcapil Pacitan Muhajir Ilham

Pacitan – Sebagian masyarakat di Kabupaten Pacitan, terkesan masih menyepelekan kepemilikan akta kematian bagi para ahli waris.

Mereka (para ahli waris, Red) baru tersadar untuk mengurus bukti administrasi kependudukan tersebut, ketika terbentur keperluan.

Entah itu pengurusan dana pensiun bagi mereka yang menjadi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau ketika duda/janda hendak melangsungkan pernikahan lagi, serta keperluan lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Muhammad Muhajir Ilham, tak menampik bila kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian masih rendah.

Namun setelah disampaikan sosialisasi terkait pentingnya kegunaan akta kematian tersebut, masyarakat mulai sadar diri dan punya greget untuk segera melengkapi bukti administrasi kependudukan itu, ketika ada salah satu dari anggota keluarga mereka yang berpulang.

“Jadi sejak Januari 2022 lalu, kesadaran masyarakat untuk ngurus akta kematian sudah mulai masif. Kami sudah mensosialisasikan akan pentingnya kepemilikan akta kematian melalui simpul-simpul masyarakat. Baik dengan kecamatan ataupun dengan pemerintahan desa,” kata Muhammad Muhajir, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Dispendukcapil ini, Rabu (01-03-2023).

Lebih lanjut, pejabat yang lebih akrab disapa Muhajir ini mengatakan, manfaat dari akta kematian, salah satunya adalah untuk menetapkan status janda/duda, ketika mereka hendak menikah lagi.

BAGIKAN KE :