Pacitan – Ini kabar menggembirakan bagi seluruh ASN di Pemkab Pacitan. Pasalnya, pemerintah pusat sudah memberi rekomendasi terkait pencairan hak tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), khususnya periode Januari dan Februari 2023.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono, Rabu (29-03-2023).
Menurut Daryono, syarat administrasi sudah terpenuhi. Sehingga TPP sudah bisa dicairkan. “Saat ini masih proses rekapitulasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Setelah semuanya clear, masing-masing OPD akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) yang selanjutnya BKD akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D),” kata Daryono, usai mengikuti rapat secara daring, Rabu (29-03-2023).
