Galian C Pada Bulan Ramadhan Resahkan Masyarakat Di kecamatan Pegajahan

Para warga mereka kecewa karena
Galian Tanah Urug ini diduga tidak mempunyai izin, tetap berjalan di Kecamatan Pegajahan tanpa larangan dari Pihak Kecamatan dan unsur lainnya, apalagi mobil yang melintas mondar mandir di jalan yang baru saja di bangun Pemerintah dengan Tahun Anggaran 2022 ada kerusakan.

Seharusnya pemerintah harus Tegas untuk menindak Oknum atau pengusaha galian tanah urug yang mengorek tanah urug di dusun V Desa Sukasari tersebut.

Sepertinya proyek galian tanah urug ini yang tidak memiliki izin, Tanpa adanya tindakan dari Pemerintah Serdang Bedagai, Apalagi lepas dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang seperti Lingkungan Hidup atau Satpol PP Dan Dinas Perhubungan yang seharusnya bertindak sesuai tupoksinya. (Tim).

BAGIKAN KE :