Pacitan – Bukan hanya ASN, anggota TNI Polri, pejabat negara, anggota DPRD, purna bakti dan purnawirawan, yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada momen IdulFitri 1444 Hijriah.
Namun lembaga penyelenggara pemilu, seperti halnya KPU dan Bawaslu, juga bakal mendapat hak yang sama.
Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo, Senin (10-04-2023).
Pejabat yang karib disapa Tejo ini mengatakan, sebagaimana informasi dari KPU RI, memang ada hak THR untuk semua anggota komisioner KPU. “Hanya saja untuk petunjuk teknis pemberian, masih menunggu dari pusat,” katanya.
