Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kepala Desa Bangunsari Jadi Tersangka

Pacitan – kejaksaan negeri Pacitan, ungkap kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBdes), dan Dana Desa tahun 2022. Pada Senin (10/04/2023).

Kepala seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto menjelaskan, penyelewengan APBDes tersebut dilakukan oleh kepala desa Bangunsari,kecamatan Bandar, Edi Suwito.

” hari ini kami tetapkan sodara Edi Suwito sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes dan dana desa senilai Rp. 516.816.200.” Kata Yusaq, Senin (10/04/2023).

Yusaq menjelaskan, uang ratusan juta yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut tidak direalisasikan hingga lewat tahun anggaran sesuai perencanaan desa.

BAGIKAN KE :