Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin. Baik hukuman disiplin ringan,sedang, atau berat.
Mengacu pada ketentuan tersebut, agar dapatnya Aparatur Sipil Negara memahami, serta menerapkan langkah-langkah seperti misalnya bersikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta
menerapkan pola hidup sederhana.
Mereka harus lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
Demikian juga keluarga ASN, harus bisa menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada, dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Tak main-main, bupati juga akan memberi tindakan untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN, yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer
kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan yang tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN diharapkan mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh.(Red/yun).
