KPU Pacitan Segera Buka Tahapan Pencalonan Pada Pileg 2024

“Banyak proses yang harus dilalui oleh bakal calon untuk bisa ditetapkan sebagai calon legislatif. Selain itu KPU juga memberikan ruang untuk tanggapan masyarakat. Mereka bisa berperan aktif untuk memberikan masukan-masukan,” tutur komisioner dua periode ini.

Masih dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencalonan, KPU Pacitan, Agus Susanto menambahkan, pada pemilu 2024, ada 17 partai politik peserta pemilu yang memiliki hak untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif.

Dia menambahkan, ada beberapa hal krusial yang sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya. Yaitu mengenai surat persetujuan dari partai politik di level pusat.

Selain itu, persyaratan tersebut juga harus disampaikan dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). “Syarat administrasi ini harus dilengkapi oleh masing-masing bakal calon dan ada persetujuan dari kepengurusan partai di level pusat.

Apabila belum terpenuhi, maka KPU akan mengembalikan ke partai politik guna dilakukan perbaikan dokumen administrasi selama dua minggu yaitu mulai 26 Juni sampai 19 Juli 2023. Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” jelas Agus.

Proses verifikasi administrasi tersebut, sebagai tahapan untuk penyusunan daftar calon sementara. Demikian juga dengan tahapan uji publik. “Setelah tahapan tersebut dilalui, maka KPU akan menetapkan daftar calon tetap,” kata Agus. (Red/yun).

BAGIKAN KE :