Pacitan – Wacana sistem pemilu dari proposional terbuka menjadi proporsional tertutup hybrid, merupakan langkah “retro politik” untuk mengembalikan makna dari proses demokrasi yang dilandasi semangat Pancasila dan UUD 45.
Menurut Ketua DPC Projo Kabupaten Pacitan, John Vera Tampubolon, proporsional tertutup sebenarnya langkah mengembalikan citra diri dari pemilu itu sendiri.
Seperti diketahui bersama, lanjut John, bahwa kontestan pemilu menurut UUD 1945 adalah partai politik dan bukan calon anggota legislatif. “Disinilah yang saya katakan sebagai sebuah langkah retro politik. Artinya negara memberikan edukasi politik kepada masyarakat, bahwa sejatinya pemilu itu memilih partai politik dan bukan memilih orang per orang,” jelas mantan anggota DPRD Pacitan dari PDIP ini, Sabtu (29-04-2023).
Dengan sistem proporsional tertutup, lanjut John Vera, partai politik akan semakin memoles diri agar menjadi ketertarikan bagi jiwa pemilih. Eksistensi partai akan semakin terukur.
Peran dari para calon legislatif adalah sebagai juru kampanye masing-masing partai politik pengusung. “Jadi mereka wajib mengkampanyekan partai, bukan mengkampanyekan diri sendiri. Sebab partailah yang akan menentukan perolehan kursi sesuai nomor urut masing-masing calon,” bebernya.
Lantas bagaimana tugas partai politik? Menurut John Vera, partai harus mempersiapkan mesin politiknya, dengan pembinaan kader, melakukan kaderisasi, menanamkan semangat patriotisme terhadap kader agar mereka loyal dan sanggup berjuang mewujudkan keinginan dan harapan masyarakat. Karena itulah roh dari partai politik.
