Pemkab Pakpak Bharat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas LKPD TA. 2022 Oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

PAKPAK BHARAT – LIPUTAN68.COM – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, di Gedung Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,Medan, Jumat (12/05/2023).

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 Kabupaten Pakpak Bharat ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat, Hotmaramles Tumangger.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2022, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

BPK mengharapkan Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

BAGIKAN KE :