Parpol Tak Lengkap Berkas, KPU Miliki Kewenangan Untuk Menolak Pendaftaran Bacaleg

Pacitan- Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, beberapa partai politik peserta pemilu yang telah menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon, dari hasil pemeriksaan sementara masih ditemukan beberapa kekurangan.

Meski tidak begitu krusial, akan tetapi lanjut Sulis Setyorini, parpol wajib melakukan perbaikan sebelum ditutupnya tahapan pendaftaran bakal calon.

“Kekurangan itu seperti misalnya salah input ke sistem informasi pencalonan (silon), nggak begitu krusial. Lagi juga ada kekurangan dokumen formulir B daftar parpol dan administrasi balon belum lengkap. KPU masih menunggu sampai besok sebelum pukul 23.59,” kata komisioner KPU dua periode ini, Sabtu (13-05-2023).

Sulis Setyorini juga mengingatkan meskipun mereka sudah menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon, akan tetapi belum tentu bisa diterima. “Pengajuan diterima atau tidak kita lihat hasil pemeriksaan nanti. Jikalau sampai hari terakhir pendaftaran, kalau tidak lengkap formulir B keduanya tidak sesuai antara dokumen fisik dengan silon, ya tidak diterima.

Kita memastikan pengajuan bakal calon sesuai dengan masa pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei pukul 23.59 Wib,” jelasnya.

Ditanya berapa parpol yang masih perlu melakukan perbaikan, Sulis Setyorini menyebutkan ada dua parpol dari hasil pemeriksaan sementara terhadap dokumen persyaratan yang telah disampaikan ke KPU. Namun ia tidak bersedia menyebutkan dua parpol dimaksud.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin mengatakan, pada tahap pendaftaran bakal calon ini kali, Bawaslu akan lebih terfokus pada pengawasan kelengkapan berkas pengajuan bakal calon. Serta memastikan tata cara mekanisme pengajuan bakal calon.

BAGIKAN KE :