Pacitan- Bawaslu Pacitan, tak menyalahkan KPU apabila sampai detik ini belum melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada Pileg 2024 yang telah disampaikan sebanyak 14 partai politik peserta pemilu di Pacitan.
Padahal, tahapan verifikasi administrasi itu seharusnya sudah berjalan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, tak salah bila KPU sampai hari kelima ini, belum melaksanakan tahapan verifikasi administrasi lantaran masih adanya dua parpol yang belum lengkap persyaratan.
Padahal pada 14 Mei pukul 23.59 Wib lalu, tahapan pendaftaran bakal calon sudah ditutup. “KPU melaksanakan penundaan verifikasi administrasi karena ada dua parpol belum lengkap berkas karena memang ada dasar aturannya,” kata Berty saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (19-05-2023).
Mantan Sekretaris KPU Pacitan ini menjelaskan, memang pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada pemilu 2024 dilaksanakan sejak 1 Mei sampai 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wib. Tentu parpol yang tidak bisa melengkapi persyaratan, KPU berhak untuk tidak menerima.
“Namun sekali lagi, setelah itu ada surat edaran yang memberikan kelonggaran waktu bagi parpol yang belum lengkap persyaratan, untuk segera melengkapi.
Persoalan tersebut memang dikarenakan kendala aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Dan yang perlu dipahami dua parpol tesebut sudah mendaftarkan diri sebelum hari penutupan tahapan pendaftaran bakal calon.
