Sementara itu berkaitan dengan kelonggaran waktu bagi parpol melengkapi kekurangan persyaratan dokumen persyaratan bakal calon, Ketua Bawaslu Berty Stevanus menegaskan bila langkah KPU bukanlah pelanggaran pemilu.
Sebab KPU sudah melaksanakan sebagaimana aturan yang ada. (Red/yun).
