PH Korban Desak Polres Sergai Periksa Kades Sei Parit Yang Diduga Menganiaya Anak Di Bawah Umur

Dia juga menambahkan, bahwasanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) yang diterima Pelapor dari pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang menyatakan bahwa terduga Penganiayaan korban yang dilakukan Oknum Kades Sei Parit diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Junto Pasal 76C dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang ancaman Hukumannya hanya 3,5 Tahun penjara dengan denda 72 Juta Rupiah dapat ditingkatkan dengan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap Kades Sei Parit harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan Visum di RSU Melati Kampung Pon, Korban yang masih duduk di Bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan mata bagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat dari Kades Sei Parit tersebut, sehingga selama Dua hari korban tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),” bilang OK.Hendri.

Sementara Sumiati selaku Ibu Korban, mengatakan dia meminta Oknum Kades Sei Parit yang telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka secepatnya diperiksa, sebab selama sepekan ini sudah banyak sekali orang-orang suruhannya berdatangan ke rumah memelas untuk berdamai.

“Saya Mohon kepada pihak Polres Sergai secepatnya memeriksa Kades Sei Parit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya M.Fadli yang masih dibawah umur, bila Perlu ditahan, sebab hingga saat ini banyak sekali orang-orang suruhan dari oknum Kades Sei Parit , seperti Kadus, Camat Sei Rampah Hendra Manik dan seorang perempuan berusaha membujuk kami untuk berdamai, namun itikad baik Kades tersebut untuk datang ke rumah kami saja tidak ada, malah orang suruhannya yang datang, dan membujuk kami untuk mendatangi Kades Sei Parit Ini sebenarnya siapa yang salah sambil menyeka air matanya, kok mentang-mentang kami orang tidak mampu seenaknya saja direndahkan “, ungkap Ibu korban. (Tim).

BAGIKAN KE :