Liputan BERITA

Dewan Golkar Pacitan Meminta Agar Pemkab Segera Mengulik Status Monumen Pangsar Jenderal Soedirman. 8 Tahun Masih Terjadi Dualisme Kepemilikan?

Ditulis oleh Liputan68 pada 25 Mei 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Pemkab Pacitan mungkin harus kembali melaksanakan sensus aset daerah. Pasalnya, diduga masih ada beberapa aset yang kepemilikannya masih terjadi kombinasi antara pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi dibiarkan menggantung.

Itu seperti keberadaan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pacitan, Lancur Susanto meminta agar pemkab dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar sesegera mungkin mengulik keberadaan monumen sangat bersejarah tersebut. Sebab selama ini, diduga kuat masih terjadi dualisme kepemilikan

“Sudah 8 tahun aset tanah milik pusat di kawasan Monumen Jendral Soedirman di Dusun Menur, Desa Pakis Baru Kecamatan Nawangan, belum di serahkan ke Pemkab Pacita,n,” kata Lancur yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Pacitan ini, melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Kamis (25/5).

Legislator tiga periode ini bercerita, tanah seluas sekitar 6 hektare yang berada di kawasan Monumen Jendral Soedirman, sudah diganti rugi oleh pemerintah pusat pada Tahun 2015, dengan anggaran 8.7 miliar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Pacitan, Lancur Susanto.
Sekretaris DPD Partai Golkar Pacitan Lancur Susanto.

“Sampai saat ini kok belum diserahkan. Sedangkan pemda sendiri, sudah membayar ganti rugi nilai bangunan pada Tahun 2020 senilai 5 miliar,” ungkap Lancur.

Sementara itu dengan masih adanya dualisme kepemilikan yaitu antara pemerintah pusat dan Pemkab Pacitan, tentu berimbas terhadap pengelolaan monumen tersebut. Sebab, Pemkab Pacitan tidak bisa menganggarkan biaya-biaya pemeliharaan dan operasional di kawasan monumen dari APBD.

“Kondisi ini berdampak terhadap pemeliharaannya. Ya tidak maksimal, pengelolaan tidak maksimal,” jelas Lancur.

Oleh sebab itu, sebagai wakil rakyat yang kebetulan berangkat dari daerah pemilihan Kecamatan Nawangan dan Bandar, ia menekankan agar Pemkab Pacitan dan OPD terkait bisa sesegera mungkin mengajukan permohonan hibah ke pusat, agar seluruh kawasan monumen bisa tercatat di dalam buku registrasi aset daerah.

“Sehingga kedepan Pemkab dari sisi aturan bisa mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan juga operasional di kawasan monumen. Eman-eman itu aset yang tak ternilai harganya,” tukasnya. (Red/yun)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian