Pacitan- Bawaslu Pacitan akui tidak bisa melaksanakan pengawasan secara maksimal berkaitan dengan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg pada Pemilu 2024, yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPU.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin mengatakan, lembaga pengawas pemilu memang tidak diberikan akses pada fitur aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). “Bawaslu tidak diberikan akses silon. Sehingga kita tidak bisa mengakses fitur terhadap berkas atau dokumen persyaratan bakal calon. Ini yang menjadi kendala,” kata Syamsul, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (25/5).
Namun begitu, sebagai sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat (waskat). “Sejak kemarin sampai hari ini, kami sudah dan tengah melakukan pengawasan terutama apakah proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU sudah sesuai tahapan dan regulasi ataukah tidak,” jelasnya.
Apakah selama dua hari melakukan waskat ada temuan? Syamsul menegaskan, output dari waskat tersebut bukanlah temuan pelanggaran. “Sifatnya bukan temuan. Bawaslu memastikan apakah KPU sudah melakukan verifikasi administrasi sesuai waktu pelaksanaan ataukah tidak. Serta memastikan mereka (KPU) melaksanakan sesuai dengan regulasi yang diatur,” sambungnya.
