MK Akan Rubah Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup? ASB: Persoalan Ini Akan Memunculkan Krisis Bagi KPU Dan Parpol

Pacitan- Misteri sistem kepemiluan 2024, perlahan mulai tersingkap. Salah seorang pakar hukum tata negara, Denny Indrayana banyak berceloteh jika Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya akan memutuskan judicial review UU 7/2017 Tentang Pemilu, khususnya mengenai sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Sontak, kabar tersebut membuat parpol peserta pemilu dan juga bakal calegnya, harus kembali putar otak untuk mempersiapkan strategi politiknya agar bisa mendapatkan alokasi kursi parlemen.

Bagi bacaleg di nomor urut atas, mungkin tak begitu risau dengan perubahan sistem pemilu tersebut. Akan tetapi bagi bacaleg dengan nomor urut “sandal jepit” tentu ini sebagai tantangan. Apakah mereka lanjut atau undur diri.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan, Arif Setia Budi berpendapat, jikalau benar sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup, KPU dan partai politik akan mengalami krisis.

“Kabar tersebut akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” ujar politikus yang akrab disapa ASB ini, Senin (29/5).

ASB menegaskan, ada tiga hal mendasar yang akan menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan juga pemerhati pemilu. Yang pertama, lanjut ASB, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai.

Yang perlu diingat, bahwa daftar caleg sementara (DCS) baru saja diserahkan parpol kepada KPU disemua tingkatkan. Dia khawatir, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik.

Kemudian persoalan kedua, apakah UU sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi? Ini pertanyaan yang khusus disampaikan kepada MK.

Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.

“Jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya,” terang Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pacitan ini.

“Dan yang ketiga sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.

Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” lanjut ASB.

Masih di kesempatan yang sama, ASB menegaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.

Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.

“Untuk menghindari situasi chaos tersebut, Bapak SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat,” tandasnya.

BAGIKAN KE :