SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Pembangunan Gedung Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 yang terletak di Dusun I Desa Serba Jadi Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tanpa Plang Papan Informasi Anggaran dan menjadi perbincangan pada warga sekitar. Rabu (31/5/2023) siang.
Dan Pembangunan Gedung PAUD tersebut tidak menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah seperti yang tercantum pada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 atau Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Saat awak media menanyakan hal tersebut ke Kantor Desa Serba Jadi sang Kepala Desa (Kades) Adi Handoko tidak berada ditempat dan saat dihubungi Telepon seluler (HP) nya tidak aktif selanjutnya saat hal tersebut di tanyakan pada aparat Desa mengatakan : ” Pak Kades Jarang membawa HP nya dan Bangunan yang dikerjakan itu untuk menyambung bangunan Sekolah PAUD “, katanya.
Aparat Desa tersebut pun bilang bahwa Kades sukar untuk di hubungi, sebab jika ada warga yang akan perlu dengan Pak Kades.kami Telepon Ibu Kades, minta tolong, kalau nanti jumpa Bapak Bu, di informasi Bu, ungkap Aparat Desa tersebut.
