Proyek Pengerjaan Jalan Di Gunting Saga Teluk Binjai Labura Sarat Dengan KKN

Sementara, ungkapan dari seseorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan : ‘ Berdasarkan RAB lapisan fondasi bawah menggunakan material kelas A atau B bukan sirtu, sedangkan tanah timbun didatangkan dari luar menggunakan tanah merah atau sejenisnya “, jelasnya.

Saat awak media menanyakan kepada Kepala Divisi Inteljen DPW KPK Sumut bernama Ja’far, melalui WA nya, dia mengatakan : ” Dari awal Proyek itu sudah kami pantau memang proyek ini sarat dengan KKN, dan yang sangat mencurigakan, mulai dari regulasi yang dilanggar, sampai pelaksanaan pekerjaan, semestinya PPK sebagai pemilik proyek benar benar mengawasi proyek sesuai RAB tidak, jika tidak sesuai RAB dan petunjuk teknis harus ditolak pekerjaan,bukan mencari dalih pembenar atas pekerjaan ” katanya.

Dia juga bilang, jika tembok penahan dibongkar karena tidak sesuai RAB kenapa tanah timbun yang menyalahi aturan dibenarkan, dan sirtu pada badan jalan juga dibenarkan. Karena itu proyek ini akan kami pantau dan akan kami laporkan ke APH untuk ditingkatkan kepenyidikan hingga penuntutan.

Saat ditanyakan tentang PPK tidak mau menunjukkan RAB proyek, Jafar mengatakan ,itulah termasuk salah satu indikasi bahwa proyek ini sarat dengan KKN.RAB bukanlah termasuk Dokumen Rahasia Negara yang tidak diketahui oleh Publik.

Seharusnya Publik mengetahui supaya bisa di awasi pekerjaan proyek,supaya kontraktornya hati hati,jangan dicuri,di RAB keuntungan untuk kontraktor 15 % kan cukup,mau minta lebih dengan mencuri itulah nanti yang menyeret keterali besi. Seharusnya pihak Kejaksaan harus Pro Aktif menanggapi laporan masyarakat sesuai tugas kejaksaan sebagai Pengamanan Proyek dan Strategis, pihak Kejaksaan bisa turun langsung ke lapangan melihat proyek yang sedang dikerjakan, supaya jangan terkesan Kejaksaan melindung pejabat dan kontraktor yang korup, jika ada unsur tindak Pidana kejaksaan harus meningkatkan ke penyidikan, ungkapnya. (Bambang).

BAGIKAN KE :