Sugito : APH Dan Satpol PP Agar Menghentikan Galian C Yang Diduga Ilegal Di Sei Rampah Sergai

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Maraknya Galian C di Dusun V Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendapat tanggapan serius dari Sugito selaku Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai dan para awak media yang langsung meninjau lokasi Galian C tersebut, Senin (3/7/2023).

Pada awak media Sugito mengatakan : ” Memohon kepada Alat Penegak Hukum (APH) Polres Sergai dan Satpol PP selaku Penegak Perda, agar segera menghentikan kegiatan Galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Sei Parit “, pungkas Ketua LSM LPKH Sergai.

Sugito juga bilang, Galian C yang sedang berjalan ini tidak ada Retribusi nya kepada pihak Pemkab Sergai, jadi kita meminta kepada APH secepatnya menghentikan Galian C yang tidak memiliki izin Operasional, katanya.

BAGIKAN KE :