Sebelumnya, Ketua Kadin Sergai yang juga Ketua Baladhika Adyaksa Nusantara Sumut, Suyanti, selaku kerabat J, berkonsultasi dengan Ombudsman Sumut terkait kasus ini.
Suyanti menyampaikan bahwa gudang botot UD Salim Jaya milik J adalah usaha yang legal, memiliki izin usaha dan membayar pajak.
“J tidak tahu kalau besi yang dibelinya itu besi curian, karena besi itu memang sudah besi bekas dan sudah di potong-potong. Jadi kita sangat keberatan kalau J disebut sebagai penadah. Apalagi para petugas yang datang melakukan penggeledahan awalnya juga tak memiliki surat perintah tugas dan surat penggeledahan,” ucap Suyanti.
Akibat kejadian ini, sebut Suyanti, J mengalami kerugian materil maupun inmateril. “Besi yang sudah dibeli itu disita petugas jadi barang bukti, dan J dituduh sebagai penadah. Ini tentu telah mengganggu usahanya dan mencemarkan nama baiknya,” tegas Suyanti. (**)
Teks Foto: Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU AM Purba (kaos kuning) saat menggeledah gudang botot milik J.
(LM-01)
