Jabiat Sagala Berikan Klarifikasi Tak Terima Namanya Dicatut

SAMOSIR – LIPUTAN68.COM  – Diketahui melalui berbagai media massa bahwa dirinya melalui pengacara melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala membantah berita yang beredar tentang berita tersebut.

Dalam klarifikasinya yang diterima melalui siaran pers pada Selasa (1/8/2023), Jabiat mengaku kaget saat tahu namanya dicatut untuk kepentingan tertentu dengan adanya laporan pengacaranya Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH karena bukan atas kemauan dan perintahnya.

“Saya kaget juga ya mendengar berita itu tadi malam. Karena saya tidak pernah menyuruh mereka ke Kejatisu. Dan kemarin juga tidak ada kordinasi atau konfirmasi atau pemberitahuan kepada saya tentang apa yang dilakukan oleh penasihat hukum terkait hal tersbut” kata Jabiat.

Jabiat juga mengatakan bahwa dirinya saat ini tidak terikat hubungan perjanjian sebagai klien dengan Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH.

“Usai menjalani proses hukum ini, per 1 Agustus 2023 hari ini dirinya juga akan mencabut surat kuasa khusus atau SK yang ditandatanganinya per 26 Agutus 2022 yang lalu terkait laporan itu, maka saya berharap pernyataan ini sampai kepada para pihak untuk dimaklumi” Ungkap Jabiat.

BAGIKAN KE :