Kasi Intel Kejari Sergai : DD 2018-2022 Yang Digunakan Kades Pematang Kuala Tidak Merugikan Negara

“Setelah kita menerima laporan ini dikarenakan tidak ada kerugian keuangan Negara, jadi kami tidak menindaklanjutinya tetapi untuk sanksi nya kepada Desa tersebut, kita akan koordinasi dengan pihak Inspektorat dan akan diteruskan ke PMD,” sebut Kasi Intel Kejari Sergai.

Pada akhir penjelasannya Romel Tarigan menyebutkan dari Kejaksaan Sergai berharap untuk Desa-desa yang lain agar lebih bagus lagi untuk mengelola administrasi dan agar lebih jeli lagi untuk kedepannya.

“Oleh karena itu, Dinas PMD yang memiliki kewenangan melakukan dan menjatuhkan sanksi nya terhadap Desa,” Tutup Romel Tarigan. (Dipa).

BAGIKAN KE :