Polres Badung Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Tangkap 25 Tersangka

LIPUTAN68.COM, Badung| Polres Badung melakukan pengungkapan kasus Narkoba selama periode 6 Juli hingga 5 Agustus 2023 di Halaman Mapolres Badung, Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui, dalam pengungkapan kasus tesebut terdapat 17 kasus berhasil digagalkan dan terdiri dari 25 tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian Resort Badung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pil koplo sebanyak 1.378 butir, Sabu sebanyak 81, 41 gram neto, kemudian untuk tembakau gorila sebanyak 5,5 gram neto.

“Ada 17 kasus. Jadi, terdiri dari 25 tersangka, selanjutnya untuk barang bukti pil koplo sebanyak 1.378, Sabu sebanyak 81, 41 gram netto, gorla sebanyak 5,5 gram netto,” kata AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K.

Selain itu, AKBP Teguh memaparkan, dari 17 kasus tersebut terdapat 3 kasus dari Polsek Mengwi, dengan modus operandi menyimpan dan menggunakan kemudian mengedar. “Modus operandinya menyimpan, menyimpan, menggunakan,” terangnya.

Dari kasus tersebut, kata AKBP Teguh, mengingat masyarakat agar saling mengingatkan dan saling mengawasi agar terhindar dari konsumsi obat terlarang, seperti Narkoba.

“Berdasarkan data yang ada dalam periode satu bulan saja, kita bisa ungkap kasus 25 tersangka dengan 17 kasus, ini menunjukkan bahwa di Badung ini masih rawan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, kami berhadap, agar saling mengingat dan saling mengawasi sehingga tidak ada lagi kasus serupa,” harapnya.

BAGIKAN KE :