Selain pakaian dalam korban, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sepotong celana panjang warna dasar biru bermotif batik, baju kaos warna merah tanpa lengan dan selembar kain kamen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo pasal 76E JO UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 6 huruf C UURI Nomor 12 tahun 2022.
“Pasal-pasal tersebut tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dijerat pelaku dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun,” pungkasnya. (Red).
