Selanjutnya dalam draf pada pasal 72 ayat (5) disebutkan waktu kampanye di fasilitas pemerintah dan perguruan tinggi hanya bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Sebagai mantan penyelenggara pemilu, Berty berpendapat, draf dalam pasal 72 ayat (5) tersebut akan menyulitkan para peserta pemilu atau para caleg untuk melakukan kampanye ditempat fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Sebab sudah ditentukan, hanya diizinkan pada hari libur yaitu pada Sabtu dan Minggu.
Kemudian, kampanye ditempat pendidikan hanya diizinkan digedung serbaguna yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. “Kalau draf ini nanti disetujui dan ditetapkan maka setiap ada kampanye Bawaslu dan pemantau memastikan di fasilitas pemerintah hanya meliputi, gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Dan tempat pendidikan benar-benar di gedung serbaguna tidak dijadikan tempat kegiatan belajar mengajar serta dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu serta tidak ada atribut kampanye,” tukas dia. (Red/yun).
