Baskami Ginting: Tak Boleh Ada Eksploitasi Anak Di Sumatera Utara

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Rinte Raya, Kota Medan telah ditahan.

“Pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka, laki-laki,” kata Fathir, Rabu (27/9/2023).

Fathir menyampaikan, adapun modus pelaku yakni melalui eksploitasi anak panti asuhan melalui media sosial TikTok.

“Modus pelaku ini sama seperti panti asuhan di Kecamatan Medan Perjuangan kemarin. Mengeksploitasi anak melalui media sosial, uang yang didapat dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dikatakannya, panti asuhan ini baru beroperasi selama tiga bulan dan telah mendapatkan keuntungan jutaan hingga puluhan juta rupiah.

“Sudah tiga bulan beroperasi, pendapatan yang didapat dari media sosial itu bervariasi. Selain itu dia juga dapat dari donatur-donatur yang lain,” ungkapnya. (*)

 

BAGIKAN KE :