Soal Iuran Komite, Inspektur Inspektorat Pacitan Tekankan Agar Satuan Pendidikan Memedomani Permendikbud 75/2016

“Boleh meminta sumbangan atau bantuan dana kepada orang tua / wali murid, tapi jangan sampai permintaan bantuan dan sumbangan itu berubah menjadi pungutan liar (pungli).

Makanya berpedomanlah kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud itu diatur tata cara penggalangan dana bagi sekolah, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang,” tandasnya.(Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *