“Boleh meminta sumbangan atau bantuan dana kepada orang tua / wali murid, tapi jangan sampai permintaan bantuan dan sumbangan itu berubah menjadi pungutan liar (pungli).
Makanya berpedomanlah kepada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud itu diatur tata cara penggalangan dana bagi sekolah, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang,” tandasnya.(Red/yun).

