Miris, Tak Temukan Barang Bukti Darwin Ditangkap Personil Polsek Teluk Mengkudu

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Personil Polsek Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Darwin Lubis (46) warga Dusun I Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu yang diduga pada Hari Jum’at (6/10/2023).

Penangkapan tersebut atas laporan M. Marpaung (55) karena melaporkan telah mencuri di Rumah nya dengan cara masuk dari Jendela di Dusun I Desa Makmur pada tanggal 20 September 2023 pada pukul 02.00 Wib dan kehilangan HP, Tabung Gas, Beras. Dan saat dilakukan pengeledahan di Kediaman Darwin di Dusun I Desa Makmur oleh Ketiga Oknum Personil Polsek Teluk Mengkudu yang berinisial M.G dan CS serta PS akan tetapi saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Rahimah Pajar (50) selaku istri Darwin pada awak media saat dikonfirmasi pada hari Kamis (12/10/2023) sore.
Mengatakan : ” Kog bisa ya suami saya ditahan tanpa barang bukti, padahal saya pun tidak tahu, karena kejadian tersebut pada tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di dusun I kog saya tidak tahu, dan masyarakat setempat pun kalau ada peristiwa pencurian di situ pasti ribut, ini kog saya tidak mendengar kabar tersebut “, sebut Istri Darwin.

Lanjutnya, saat saya menjenguk suami saya yang ditahan di Polsek Teluk Mengkudu, saya tanyakan perihal tersebut dan saya tidak melihat adanya barang barang bukti yang di ambil suami saya, aneh aja Bang kata Rahimah.

Masa menangkap tersangka tanpa ada barang bukti, tersangka langsung ditahan dan yang anehnya lagi barang bukti diambil di rumah si Pelapor berupa Tabung Gas dan Parang dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu oleh Personil Polsek Teluk mengkudu untuk jadi barang bukti, kalau suami saya mencuri di Rumah Pak Marpaung kemarin pasti Tabung Gas tersebut dan Parang kan tidak dirumah itu lagi, dan Parang itu bukan milik suami saya, ungkap Istri tersangka.

BAGIKAN KE :