UMP Sumut Naik 3,67 Persen, Baskami: Pemprov Harus Awasi Struktur Upah Atasi Kesenjangan

Penjabat Gubsu, Hasanuddin, menyampaikan dalam rakor bahwa keputusan itu diambil setelah memertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumut.

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata dia.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Hassanudin mengaku akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar pemkab/pemko segera menentukan UMK sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.

Hasanuddin memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut untuk triwulan III sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.

“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” kata dia.

Turut hadir pada rakor Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, IGP Wira Kusuma, Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut. Hadir juga unsur Forkopimda Sumut, Dewan Pengupahan Sumut dari seluruh perwakilan, Kadin, Apindo dan akademisi. (*)

BAGIKAN KE :