Pada UU nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 juga menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara selama 5 Tahun serta denda Rp 100 Milyar bila melakukan pengerukan tanah atau
Galian C tanpa izin (Ilegal) dan sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli tanah dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan, serta bagi Penadah tanah korekan tersebut di Pidana 4 tahun (Penjara) seperti yang tercantum pada Pasal 480 KUHP.
Saat awak media mengkonfirmasi pada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prateste, S.I.K melalui chat para WhatsApp (WA) nya beliau tidak menjawab tentang kegiatan Galian C tersebut. (Tim)
