Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan instrumen dalam memerkuat akuntabilitas, tata kelola dan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang efektif, efesien dan akuntabel.
Pemeriksaan ini, lanjut Hasanuddin, juga digunakan untuk melihat sejauh mana ketaatan terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Sekali lagi, kami sangat berterimakasih atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan untuk memastikan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah tercapai,” katanya.
Hasanuddin menyampaikan, Pemprov Sumut telah berupaya sebaik mungkin dalam menjalankan program pembangunan beberapa fokus pemeriksaan tersebut.
Di antaranya peningkatan jalan dari tahun ke tahun. Saat ini dari 3.005,65 km panjang jalan provinsi, ada kurang lebih sekitar 80,57 persen jalan kondisi mantap.
Menurut Hassanudin, Pemprov Sumut tidak akan berhenti pada peningkatan jalan kondisi mantap saja.
“Namun juga harus mampu merencanakan pengaturan jalan, pembinaan jalan, pengawasan jalan, keselamatan penggunaan jalan dan bagaimana dapat menghubungkan jalan-jalan provinsi terkoneksi dengan aksebilitas yang ada dan ke sentra-sentra produksi, sehingga pembangunan jalan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Inilah yang disebut pembangunan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.
Mengenai pengelolaan pajak daerah, Hassanudin mengatakan perlunya disusun rencana pengelolaan pajak daerah.
“Mulai dari penetapan target dengan menggunakan data dan alat analisis yang tepat, hingga metode pemungutan yang tepat. Selain itu perlu membangun sistem pengelolaan pajak yang handal sehingga potensi penerimaan daerah dapat diterima secara optimal,” tambahnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, mengapresiasi segala upaya yang dilakukan Pemprov Sumut dalam peningkatan pengelolaan PKB, penyelenggaraan jalan, pemanfaatan KEK Sei Mangkei, dan kepatuhan belanja infrastruktur jalan.
“Kita apresiasi juga adanya kerjasama yang baik dan hubungan yang baik antara Pemprov Sumut dan BPK RI, sehingga menghasilkan laporan pemeriksaan ini, kita harapkan untuk segera ditindaklanjuti selambatnya 60 hari sejak diterima,” pungkas Eydu. (*)








