Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu menjelaskan, untuk TPP Desember, sebagaimana ketentuan di Perbup memang baru akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Jadi, alokasi TPP Desember 2023, lanjut Daryono, masuk pada komponen TPP tahun anggaran 2024. “Karena di tahun anggaran 2024 ada kenaikan (TPP), saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Mendagri maupun Kementerian Keuangan RI. Itu masalahnya, kenapa TPP belum terproses pada awal tahun ini,” jelas dia.
Meski begitu, Daryono menegaskan, tidak sampai Maret, persetujuan diperkirakan sudah turun dari dua kementerian tersebut. “Yang Desember tidak bisa dipisahkan, sebab masuk penganggaran APBD Tahun 2024,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Rudi Haryanto. Menurut dia, semua kelengkapan komponen pembayaran TPP, khususnya yang Desember 2023 sudah dipersiapkan.
Baik itu rekapitulasi beban kerja yang tertuang didalam elektronik presensi maupun prestasi kerja yang terurai dalam elektronik kinerja. “Semua sudah siap. Kita tinggal menunggu proses data bayar yang akan diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” terang Rudi, secara terpisah. (Red/yun).