Di kesempatan yang sama mantan Kepala Dinas Pendidikan ini juga menyampaikan kalau hak tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) belum bisa dicairkan, mengingat surat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri masih berproses.
Demikian juga TPP alokasi Desember 2023, masih menunggu persetujuan. Sebab alokasi anggarannya masuk di penganggaran APBD 2024.
Disisi lain, alokasi TPP tahun 2024, juga ada kenaikan. Sehingga harus meminta persetujuan dari dua kementerian tersebut.
“Kalau tidak ada kenaikan tidak harus meminta persetujuan. Tapi karena alokasi TPP 2024 disemua kelas jabatan ada kenaikan, sehingga harus meminta persetujuan,” tukasnya. (Red/yun).