Tolak Demo di Kantor DPD RI Bali, Ribuan Warga Bugbug Buktikan Dukung AWK

Liputan HUKUM317 views

Karangasem, LIPUTAN68| Ribuan warga Bugbug datang tumpah ruah ke Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem untuk menyambut Senator, Arya Wedakarna, pada Sabtu, 27 Januari 2024. Aksi tandingan warga asli Bugbug untuk buktikan mendukung Arya Wedakarya alias AWK terkait penuntasan kasus hukum dipidananya 16 orang warga Bugbug oleh kelompok investor yang telah dituding membangun resort mewah di kawasan areal suci Pura Gumang. AWK saat itu mengakui ternyata sebagian besar warga Bugbug mendukung AWK, sehingga langsung hadir memberikan dukungan moral pada warga yang merasa terzolimi. Oleh karena itu, Anggota DPD RI Perwakilan Bali itu, akan terus mengawal semua proses kasus ini. Untuk itulah, ia sengaja datang ke Banjar Samuh untuk meminta agar warga Bugbug tetap tenang, meskipun beberapa waktu lalu banyak orang yang datang berdemo mengastasnamakan warga Bugbug. “Saya minta tenang, bapak polisi tenang. Saya serius mengirim surat ke Kapolri, tapi malah kelompok yang baper ini melaporkan saya. Karena tugas AWK pasang badan untuk warga Bugbug,” tegasnya.

Dikatakan, tujuan berkumpulnya ribuan warga Bugbug ini untuk pembuktian seleksi alam terkait siapa yang bener dan siapa yang salah nantinya. “Jadi jangan pernah meremehkan warga Bugbug. 16 warga Bugbug saat pengadilan kita harap, jika hasilnya tidak bagus masih ada pengadilan tinggi, dan mahkamah atau kalau hakimnya tidak adil bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” tandasnya. Di sisi lain, Warga Bugbug yang menolak pembangunan resort mewah di kawasan Pura Gumang, sebelumnya juga sempat bertemu dengan AWK saat datang ke Istana Mancawarna Tampak Siring, Gianyar, untuk menyampaikan keluhan terkait pembangunan resor tersebut. Karena itulah, aksi ribuan warga Bugbug kali ini, sebagai.jawaban atas Demo yang dilakukan oleh kelompok Adi Susanto yang disebut–sebut telah melaporkan AWK. “Kami masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan resort menganggap AWK adalah tokoh di Bali, jadi kepada beliaulah kami mengadu terkait keluhan dan juga permasalahan yang ada di wilayah kami saat ini,” ungkap Ketua Tim 9 (kelompok penolak pembangunan resor), I Gede Putra Arnawa. Ketua Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santhi) ini, sebelumnya juga pernah menyampaikan keluhan yang disampaikan tersebut di antaranya terkait pembangunan resort yang dianggap melanggar tata ruang, melanggar kesucian pura, dan yang lainnya. Namun, terkait masalah hukum yang dialami oleh 16 warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk. Jika nanti ditemukan ada pelanggaran dalam pembangunan Detiga Neano Resort, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Liputan JUGA  Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, Ini Sebabnya

Pihaknya kembali menegaskan bahwa warga menolak pembangunan resort mewah di kawasan suci Pura Gumang dan hutan lindung. “Kami tidak ingin kawasan suci Pura Gumang yang sangat kami sucikan dinodai dengan adanya kegiatan yang tidak jelas. Jadi sampai kapan pun akan kami tolak,” tegasnya, seraya berharap Bupati Gede Dana segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan proses pembangunan resort mewah tersebut, sehingga situasi di Desa Bugbug kembali aman dan kondusif. Alasannya, karena krama dari 4 desa adat pengempon Pura Gumang ini tetap menolak kelanjutan pembangunan mega proyek resort mewah yang dituding tanpa mengentongi ijin yang lengkap dan mencaplok kawasan suci Dhang Kahyangan Pura Bukit Gumang. Di samping itu, letak bangunan resort mewah itu juga ditolak, karena sudah mencemari kawasan yang disucikan. Apalagi proses perijinan pembanguan resort mewah milik investor dari Ceko itu belum jelas dan lengkap. Dari informasi lain yang diberikan, ternyata tanggapan Pemkab Karangasem melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem terhadap permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dari PT Detiga Neano Resort Bali (Vila) pada aplikasi SIMBG menyatakan terdapat beberapa perbaikan atau berkas yang belum lengkapi, yakni:
1. Sertifikat Tanah belum lengkap
2. Ijin Pemanfaatan Tanah (nama pada SHM tidak atas nama PT.Detiga Neano Resort Bali)
3. Lengkapl Semua Data Dokumen Umum
4. Dokumen llngkungan sesuai peraturan perundangan (AMOAL,AMDAL Lalin, UKUUPL, SPPL) Izin Lokasi”
5. PKKPR yang sudah tervalidasi
6. Dokumen Arsitektur
7. Ketentuan Teknis Struktur
8. Data Teknis Gedung Eksisting
9. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat

Dari status tanah berupa SHM/Pipil/HGB, sementara Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan berdasarkan Akta Notaris I Kadek Joni Wahyudi, SH.,M.Kn. Nomor 38, Tanggal 30 Desember 2021 dari SHM No.04370, Nama Pemegang Hak Pura Segara Desa Adat Bugbug. Selain itu, jenis Peruntukan Pemamfaatan Ruang sebagai Kawasan Sempadan Pantai scluas ±17.000 m2, Kawasan Pariwisata seluas ± 3.000 m2. Jarak Lokasi ke Dang Kahyangan (Pura Bukit Gumang) adalah ±1.213 meter – 1.351 meter (berada dalam Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan). Adapun Kesesuaian Tata Ruang pada kawasan sempadan pantai, sesuai (diperbolehkan bersyarat seluas ± 17.000 m2) dengan ketentuan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat terdiri atas kegiatan pariwlsata berupa fasilitas akomodasi pariwisata dan fasllitas penunjang, kegiatan pariwisata sebagaimana pada ayat (3) huruf c, harus memenuhi persyaratan berupa poin-poin, yaitu 70 persen persil untuk kegiatan berfungsi lindung; KDB maksimal 30 persen dengan struktur bangunan adaptif bencana pesisir sesuai ketentuan yang berlaku; lantai dasar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan okupansi menerus; garis sempadan bangunan terhadap garis pantai titik pasang tertinggi minimal 70 meter; penyediaan jalur akses di sepanjang pantai; penyediaan jalur evakuasi; penyediaan RTH; penerapan pola adaptasi dan mitigasi; arsitektur bangunan mencerminkan gaya arsltektur tradisional Bali yang diterapkan secara proporsional; dan pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktural buatan.

Liputan JUGA  3 Masih DPO, Satu Buron Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta

Ia juga menambahkan, tidak mau melakukan intervensi hukum terkait penetapan 16 warga Bugbug sebagai tersangka oleh Polda Bali. “Namun jika selama proses hukum dianggap ada kejanggalan, beliau (AWK, red) menginstruksikan kami atau masyarakat yang salah satu anggota keluarganya ditahan agar melapor ke Kompolnas atau Propam Mabes Polri,” tandasnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memastikan penetapan tersangka 16 warga Desa Bugbug transparan. Pernyataan tersebut disampaikan merespons pertemuan AWK dengan sejumlah warga Desa Bugbug di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, Sabtu (16/9/2023). “Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” klaim Jansen seperti dikutip dari siaran pers Polda Bali, Minggu (17/9/2023). Selama pemeriksaan tersangka, dia melanjutkan, 13 warga Bugbug tersebut tetap didampingi penasihat hukumnya. Jansen menjelaskan penetapan 16 tersangka itu berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Liputan JUGA  PEMKAB BULELENG JALIN KERJA SAMA DENGAN KEJARI BULELENG

Perlu diketahui, kasus pembakaran dan perusakan Villa Detiga Neano di Enjung Awit Desa Adat Bugbug, Karangasem ini, kembali memanas pasca Anggota DPD RI, Arya Wedakarna dinilai mengeluarkan pernyataan provokatif saat kelompok warga Desa Bugbug, bersama Ketua Tim 9, I Gede Putra Arnawa yang tergabung dalam Gema Santhi datang menemui AWK di Tampaksiring, Gianyar, pada Hari Rabu, 13 September 2023. Karena itulah, prajuru dan ratusan krama Desa Adat Bugbug menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Rabu, 20 September 2023. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi dan mendesak anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK) atas sejumlah pernyataannya yang dinilai provokatif dan menimbulkan perpecahan di masyarakat. Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, selaku koordinator aksi mengatakan pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gema Santhi di Istana Mancawarna, Tampaksiring, Rabu (13/9/2023), dinilai provokatif, memecah belah, dan melampaui tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya sebagai seorang anggota DPD bahkan melecehkan aparat penegak hukum di Bali. 5412/jmg

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *