Kadis PMD Dan Ketua FKKD Pacitan, Sampaikan Ucapan Selamat Atas Dikabulkannya Revisi UU Tentang Desa, Khususnya Terkait Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun Dua Periode

“Alhamdulillah, dan terimakasih atas perjuangkan rekan-rekan kades. Kami atas nama FKKD Pacitan, ikut bersuka cita dan mengapresiasi perjuangan rekan-rekan semua,” kata Kades Arjosari, Kecamatan Arjosari ini, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Tomo, begitu mantan guru SD tersebut akrab disapa menerangkan, semula masa jabatan kades selama 6 tahun dan tiga periode. Saat ini, direvisi menjadi 8 tahun dua periode. (Red/yun).

BAGIKAN KE :