Ketua ormas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JTPR), Berty Stevanus mengatakan, di Pilkada serentak 2024 ini, ketentuan parliamentary threshold (PT) masih tetap, yaitu 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah di Pileg, untuk bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Ketentuan PT masih sama dengan Pilkada sebelumnya, yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah di Pileg. Hal tersebut sebagaimana diatur di UU 10/2016,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini, Kamis (22/2).
Berangkat dari regulasi di atas, tentu hanya Demokrat yang punya kemandirian untuk bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi. “Untuk partai yang lain ya harus berkoalisi untuk bisa memenuhi PT tersebut,” ujar Berty. (Red/yun).








